KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi
salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Bpk.
Gazali Rahman, SE. M,.Si
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai
Pancasila yang ditinjau dari aspek referensi pancasila beserta landasannya. Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Ambon, 25 September 2013
Penulis
Wahyu Nurhidayati
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila
kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan
Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat
bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr
Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, dapat mencakup faham-faham positif yang mempunyai
keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena
sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma
yang bertentangan.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Sebagai berikut :
1. Apakah Pancasila itu ?
- Apakah sajakah landasan-landasan pancasila ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan dari
aspek Pancasila
3. Untuk mengetahui landasan kultural
4. Untuk mengetahui landasan yuridis
5. Untuk mengetahui landasan historis
dan
6. Untuk
mengetahui pancasila sebagai filsofi
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta : panca berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah asal mula yang langsung
menjadi Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah
dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri
negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta
sidang PPKI sampai pengesahannya. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun 1954, tanggal 1 Juni yang diperingati sebagai
hari lahirnya pancasila. Lima sendi utama penyusunan Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·
Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
· Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan
Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam
bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar
sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat
Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
B. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Terdapat
empat landasan pendidikan pancasila yaitu:
1. Landasan
Historis
2. Landasan
Kultural
3. Landasan
Yuridis
4. Landasan
Filosofis
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai
jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan
memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father)
dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila)
dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan
pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah
masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa
yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Secara historis, nilai-nilai
Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu
kala.
Þ Pengakuan
terhadap adanya Tuhan.
Þ Sikap tolong
menolong, menghormati.
Þ Persatuan
dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit).
Þ Gotong
Royong, musyawarah mufakat.
Þ Mengakui,
menghormati hak dan kewajiban.
2.
Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja
melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual
kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut
dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai
dengan tuntutan jaman.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39
menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
. Landasan Yuridis seperti :
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV
- UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3 (Amandemen)
- Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi
4. Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan
keamanan.
C.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan
mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik
dengan sikap dan perilaku :
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan
suatu keadilan social dalam masyarakat.
Melalui
Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
D. Kajian Pancasila
Kajian
pancasila melalui empat tinjauan secara holistic, yaitu :
1. Tinjauan filosofis :
mengungkapkan Pancasila sebagai system filsafat Bangsa Indonesia, Ideologi
Nasional, dan pandangan hidup bangsa, serta etika bangsa, juga pandangan
integralistik mengenai Pancasila yang membedakan dengan ideologi lain di dunia.
2. Tinjauan historis :
Memaparkan masa kejayaan nasional, asal mula pancasila, latar belakang
keberadaan pancasila baik secara etimologis, terminologis maupun kronologis
sehingga akan terlihat bentuk, susunan, sifat dan system Pancasila dalam wujud
kebulatan yang utuh menyeluruh dan sistematik.
3. Tinjauan Yuridis
konstitusional : Menguraikan status dan kedudukan pancasila dalam tata
kehidupan Bangsa Indonesia, hubungan pancasila dengan norma-norma hukum yang
ada dan berlaku di Indonesia.
4. Tinjauan aktual dan
etis : Merupakan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus dan masyarakat
pada umumnya, Pancasila sebagai paradigm pembangunan Poleksosbudhankam,
pancasila sebagai dasar pembaharuan hukum dan HAM, sehingga nilai-nilai
Pancasila menjadi sumber moral dalam kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia, yang nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia
sejak zaman dahulu kala, berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan
nilai-nilai agama. Dengan demikian sila Ketuhanan yang Maha Esa nilai-nilainya
telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
Fridrich Hegel:
“Pancasila
adalah satu sintesa negara yang lahir daripada satu anti tesa”.
Jadi Pancasila adalah dasar filsafat negara republik
indonesia yang secara resmi dishkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita republik Indonesia
tahun ll No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
B.
SARAN
Dalam
kehidupan kita memang harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dasar dan
harus melakukan pengamalan sila-sila dalam pancasila. Dalam sila pertama
terutama, kita harus menghormati berbagai macam agama yang ada di Indonesia,
sebagai perwujudan akan saling menghormati dan menghargai sesama pem$eluk
agama.
Selain itu manusia di Indonesia juga diberikan kebebasan
untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing selama agama
tersebut merupakan agama yang keberadaannya diakui di Indonesia. Oleh karena
itu kerukunan antar umat beragama perlu kita jaga sebagai masyarakat Indonesia
yang Bhineka tunggal Ika dalam rangka perwujudan dan pengamalan sila-sila
Pancasila terutama dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“PENDIDIKAAN
PANCASILA BESERTA LANDASAN-LANDASAN”
DIBUAT OLEH :
NAMA : WAHYU
NURHIDAYATI
NIM :
0130105017
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
2013
No comments:
Post a Comment